28 Agustus 2026

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Grobogan

Get In Touch

Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

Diinformasikan kepada seluruh Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa perjanjian kerja pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui BKPSDM telah menerbitkan Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Grobogan Nomor B/800.1.2/903/BKPSDM/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.

Seluruh tahapan agar dilaksanakan secara cermat, tertib, dan tepat waktu. Pastikan data dan dokumen persyaratan sudah benar, cek kembali dokumen yang telah diunggah sebelum Submit. Informasi lebih lanjut dapat dikonsultasikan dan dikoordinasikan melalui bagian kepegawaian pada Perangkat Daerah masing-masing.


Bagikan:
img
Author

Sekretariat

Inovasi Kami